KENDARI – Kuasa hukum Amel Sabara (AS), Choerul Moeslim J menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (21/9/23). Dikatakannya, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak sepenuhnya benar.
“Kedatangan yang dibacakan dalam surat dakwaan itu tidak benar. Yang harusnya rujukannya adalah Berita Acara Pemeriksaan, bahwa kedatangannya bukan menemui Jaksa, tetapi menyerahkan Adriansyah alias Ryan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Melalui kuasa hukumnya itu, AS kemudian akan mengajukan jawaban (eksepsi) terhadap dakwaan JPU itu. Pada eksepsi itu, Kuasa hukum AS akan mengungkapkan siapa-siapa dalang dibalik permasalahan ini.
“Kita akan sampaikan dan ungkapkan pada eksepsi nanti di persidangan dan akan menjadi fakta persidangan. Siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini kita akan sampaikan,” ucap Choerul usai persidangan.
Dirinya mengatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya itu tidak lepas dari pasal yang didakwakan. Di mana, AS didakwa telah melakukan tindak pidana perintangan atau menghalang halangi atas kasus dugaan korupsi tambang Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah (AA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.
Dalam dakwaan JPU itu, berdasarkan keterangan kliennya bahwa apa yang menjadi pokok dakwaan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banyak mengabaikan terkait fakta yang sesungguhnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dibalik peristiwa yang dialami klien kami,” katanya.
Dalam dakwaan JPU itu diterangkan mengenai kronologis yang mana AS disebut sebelummya menemui dua orang Jaksa di Kejati Sultra.
Merunut penjelasan JPU, dua Jaksa tersebut merasa tertekan dan takut ketika ditemui AS, apalagi berhubungan dengan penerimaan uang dalam upaya membantu tersangka AA bebas dari pusaran kasus korupsi tambang.
“Tadi kronologisnya sudah dijelaskan JPU bahwa kasus ini bermula dari Amel datang ke kejaksaan dan menemui dua orang Jaksa, yang katanya di dalam pertemuan itu kedua Jaksa itu merasa tertekan. Jadi perasaan merasa tertekan, takut soal jabatannya dan lain sebagai hal yang kemudian dihubungkan dengan adanya penerimaan uang dan jumlahnya tadi juga telah disampaikan dalam dakwaan,” ucap dia.
Dari dakwaan itu, Kuasa Hukum AS ini membantah terkait pertemuanya kliennya dengan dua Jaksa. Bahwa merujuk BAP AS, yang kebetulan dia ikut mendampingi saat pemeriksaan 20 Agustus 2023 lalu di Kejati Sultra, AS mengaku tidak pernah menemui dua Jaksa sebagaimana yang disebutkan JPU dalam sidang di PN Kelas I Kendari.
Yang benar berdasarkan BAP, lanjut dia bahwa AS datang ke Kejati Sultra sebagai bentuk antusiasmenya mengantarkan tersangka AA menyerahkan diri pasca masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa AS di dalam BAP-nya, dakwaan itu adalah tidak benar yang harusnya rujukannya BAP AS itu dipakai sebagai rujukan bahwa kedatangan AS bukan bermaksud untuk menemui dua Jaksa Kejati melainkan menyerahkan AA di Kejati Sultra,” imbuhnya.
Keterkaitan kliennya turut ikut mengantar AA menyerahkan diri ke Kejati Sultra, karena sebelumnya AS bersama AA dan istri AA bernama Jecklin mendatangi pernah bertemu di apartemen milik AS di Jakarta.
Dia juga ingin meluruskan bahwa, sebagaimana dalam pernyataan Kejati Sultra yang menyebut AS orang pertama yang menemui istri AA untuk menawarkan dan mengurus supaya AA bisa bebas dari jeratan Kejati Sultra, juga tidak benar.
Faktanya, di Juli 2023 AA dan istrinya datang menemui AS dengan tujuan meminta bantuan agar kasus yang menimpah AA bisa diselesaikan. Tetapi, karena AS merasa AA sudah menjadi DPO, iapun hanya menyarankan AA untuk menyerahkan diri dan akan membantu mencarikan pendamping hukum.(RS)