KENDARI – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Kendari dan Bombana serta Pengwil IPPAT Sultra menggelar dua seminar yang bertajuk seminar sehari penuh di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (15/7/2023).
Dalam seminar sehari penuh itu, IPPAT yang berkolaborasi dengan Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kendari dan Pengwil INI Sultra menghadirkan dua guru besar, yakni Assoc. Prof Dr Neng Djubaedah SH MKn (pakar hukum Islam Universitas Indonesia) dan Prof. Peter Mahmud Marzuki, SH, M.S, LL.M (Universitas Airlangga).
Seminar pertama diselenggarakan pukul 09.00 Wita. Seminar ini bertemakan Implementasi hukum kewarisan Islam dalam praktek notaris/PPAT (Tinjauan terhadap Pasal 111 Permen ATR/Ka BPN No 16 Tahun 2021).
Seminar pertama ini dimoderatori Dr. La Ode Munawir, SH, M.Kn dan pemateri pertama yakni Guru Besar asal UI. Dalam seminar ini, Panitia seminar yang diketuai Muhammad Tiantanik, SH, M.Kn ini juga menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Kendari, Drs. Fahrul Fahmi MH.
Sementara Seminar kedua yang bertemakan “Profesi PPAT dan Notaris dalam Disrupsi Digital”. Pemateri pertama yakni Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar hukum syariah asal Sultra Dr. Sudirman, SH, M.Kn, dengan moderator Muhammad Ishak, SH, M.Kn, MM.
Ketua Pengda Kota Kendari, Mifta Husabri Asbar SH, M.Kn dalam sambutannya mengatakan, dua seminar ini merupakan dua dari kegelisahan teman-teman PPAT dan Notaris dalam menghadapi masalah waris yang begitu kompleks. Terlebih hadirnya Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 pada Pasal 111, di mana sebagai ahli waris dapat berupa Akta keterangan hak waris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Terkait dalam Peradilan Agama dalam hal penetapan ahli waris menurut Pengadilan Agama tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama karena dasar hukum Peradilan Agama sudah diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1989. Akan halnya, kaitan dengan waris (Kewenangan yang diatur dalam Pasal 36).
“Di mana setiap orang/warga yang beragama Islam tidak ada lagi pilihan hukum harus menggunakan hukum perdata, Hukum Islam atau Hukum adat,” katanya.
Sementara itu ketua Pengwil IPPAT Sulawesi Tenggara A. Arungraya, SH, M.Kn yang membuka seminar menyampaikan begitu pentingnya materi ini dipahami oleh setiap PPAT dan Notaris dalam prakteknya. Terutama didalam membangun konstruksi hukum dalam pembuatan aktanya.
“Materi ini sangat penting untuk kita (PPAT dan Notaris) ketahui untuk membantu kita membangun dan menkonstantir (menyusun kemauan para pihak) dalam setiap akte kita,” ucapnya.(RS)