RakyatSultra.Fajar.co.id — Sidang putusan kasus narkotika terdakwa Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa telah dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dilansir dari dilmil-medan.go.id, Senin (29/5/23) dikatakan Yalpin dalam persidangan, keduanya telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam aksi pertamanya, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus sabu.
“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama tujuh bungkus (7 Kg) sabu-sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata Yalpin.
Saat menghadiri persidangan, Sertu Yalpin Tarzun menggunakan kursi roda yang merupakan sarana disabilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Sertu Yalpin Tarzun menderita penyakit struk bahkan sebelum menjalankan bisnis gelapnya.
Diketahui keduanya tertangkap pada 5 Desember 2022 karena membawa membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.put/rs