KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Hal tersebut ditegaskan oleh selaku Asisten Pedata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Ramadani serta Kanit IV Subdit IV, Irfan yang hadir mewakili Kapolda Sultra pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (11/5).
Ramadani berharap forum tersebut menjadi sarana saling tukar informasi atau data dalam penegakan kepatuhan, misalnya data badan usaha menunggak dan badan usaha tidak patuh lainnya. Pertukaran data tersebut juga menjadi sarana agar penegakan kepatuhan tidak bertentangan dengan regulasi baik peraturan yang bersifat nasional maupun regulasi di daerah.
“Harapannya forum ini menjadi sarana pertukaran informasi dan data yang dibutuhkan dalam upaya penegakan kepatuhan Program JKN. Sehingga dari forum ini tercipta tim kerja yang dapat bekerjasama dengan baik sehingga angka kepatuhan peserta Program JKN dapat kita tingkatkan,” harap Ramadani.
Ia menambakan, pelaksanaan forum ini sangat penting mengingat penegakan kepatuhan ini sangat dinamis dan tidak stagnan misalnya tagihan iuran badan usaha akan terus bertambah setiap bulannya. Iuran yang tidak terbayar tersebut merupakan permasalahan hukum secara perdata, pun juga ada sanksi pidana sesuai UU 24 Tahun 2011.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat mengoptimalkan kewenangan Bidang Datun Kejaksaan seperti bantuan hukum maupun pendampingan hukum sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022.
Sementara itu Perwakilan Kapolda Sulawesi Tenggara, Irfan menyampaikan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Irfan juga menambahkan bahwa apabila BPJS Kesehatan membutuhkan pendampingan bisa bersurat melalui Kepala Biro Operasional, tapi apabila diperlukan penegakan hukum bisa melalui Direktorat Kriminal Khusus.
“Polda Sultra selalu siap dalam mendukung keberlangsungan Program JKN khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami juga sangat terbuka apabila pihak BPJS Kesehatan membutuhkan pendampingan ataupun upaya penegakan hukum,” tegas Irfan.
Ia berharap, setelah forum ini ada komunikasi yang intens antar peserta forum termasuk dari kejaksaan, BPJS Kesehatan serta PTSP maupun Dinas Tenaga Kerja sehingga dapat melakukan monitoring bersama angka kepatuhan Program JKN di Sulawesi Tenggara.
Menyambut baik hal yang disampaikan Kejaksaan dan Kepolisian tersebut, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi terkait sehingga forum ini dapat terselenggara. Dengan adanya penandatanganan MoU dengan Kapolri maka ada perubahan dinamika dalam penyelenggaraan forum di tahun ini yakni dilibatkannya unsur Polri dalam penegakan kepatuhan dalam program JKN.
“Saya mewakili manajemen BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan Instansi yang hadir dan mendukung penyelenggaraan Program JKN khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Yessi menambahkan, pertemuan yang baik ini akan ditindaklanjuti sehingga tujuan pelaksanaan forum ini dapat kita capai. Sharing data dan regulasi sebagaimana disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menjadi langkah awal untuk kami penuhi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Dinas PM-PTSP Sulawesi Tenggara. Sementara itu dari pihak BPJS Kesehatan turut serta Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan Kedeputian Wilayah IX, Kepala Cabang Kendari dan Kepala Cabang Baubau. (R6)