Seribu Lebih Pekerja di Tangerang Terdampak PHK

  • Bagikan

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat ada 1.163 orang pekerja di daerah itu terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2023.

“Terhitung 31 Maret 2023 PT. Tuntex Garment Indonesia berhenti operasi. Dan pekerja/buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Tangerang, Desyanti dikutip dari Antara, Selasa (4/4).

Dia mengatakan terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan buruh di perusahaan garmen tersebut akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak dilanda pandemi Covid-19.

“Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pascapandemi itu,” katanya.

Dia juga menyebutkan secara garis besar perusahaan di bidang ekspor produk tekstil tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya.

“Dikarenakan market penjualan produk tekstile tuntex berupa baju olahraga, merk Puma, dan brand-brand besar dunia lainnya sebagai besar market di atas 80 persen untuk Eropa dan Amerika,” ujarnya.

Akibat adanya hal tersebut, Dianaker Kabupaten Tangerang telah memastikan ribuan pekerja yang terdampak PHK itu telah mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP, Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja, dan waktu istirahat dan PHK,” ungkapnya.

Dia menambahkan terjadinya gelombang PHK di perusahaan ini bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Kalau 2022 ada tiga perusahaan berdasarkan laporan PHK. Dan jumlah dampaknya 11.769 pekerja. Kalau di tahun ini tidak salah ada 2.139 orang pekerja di PHK,” kata dia. (jpnn/RS)

  • Bagikan

Exit mobile version