RAHA – Bupati Muna, LM Rusman Emba akhirnya melayangkan surat teguran pertama tertanggal 31 Maret kepada tiga kepala desa di Kabupaten Muna.
Tiga kepala desa tersebut masing-masing adalah Kepala Desa Ghonebalano Kecamatan Duruka, Kepala Desa Bente Kecamatan Kabawo, dan Kepala Desa Kombungo Kecamatan Lasalepa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengungkapkan bahwa surat teguran tersebut terkait dengan pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Bente, Kades Ghonebalano dan Kades Kombungo.
Surat teguran tersebut menegaskan kepada tiga kepala desa tersebut untuk meninjau ulang SK pergantian perangkat desa karena dinilai inprosedural.
“Setelah kami lakukan proses klarifikasi, proses pergantian itu inprosedural, sehingga Bupati Muna melayangkan surat teguran pertama,” kata Rustam.
Ia menegaskan, Pemkab Muna tak melarang pergantian perangkat desa, asalkan proses pergantian tersebut prosedural mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No.67 Tahun 2017.
“Pemkab Muna tak melarang pergantian perangkat tapi harus sesuai mekanisme aturan perundang-undangan atau harus prosedural. Satu hal yang jadi perhatian adalah bahwa proses pergantian perangkat harus ada rekomendasi tertulis dari camat,” tegasnya.
Surat teguran Bupati Muna tersebut telah disampaikan kepada tiga kepala desa tersebut untuk menjadi perhatian. Lanjutnya jika Surat teguran pertama tak diindahkan maka Bupati Muna akan melayangkan surat teguran kedua.
“Jika surat teguran kedua tak diindahkan maka Bupati Muna akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa. Kasus seperti ini sudah terjadi pada desa di Kabupaten Sigi dan Donggala, ” warningnya.
Lanjutnya, jika dalam kurun waktu tiga bulan kepala desa bersangkutan tak kunjung meninjau ulang SK pemberhentian kepala desa maka bisa diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai kepala desa. Sejauh ini kata mantan Plt Kepala Dinas BKPSDM Muna ini sudah ada 14 desa yang melakukan pergantian perangkat.
“Perangkat desa yang mengadu baru lima desa, tiga desa sudah diberi surat teguran pertama sentara dua desanya yakni Desa Lagasa dan Desa Bakealu sementara dilakukan klarifikasi,” sebutnya.RS