KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari bersama dengan asosiasi serta organisasi profesi kesehatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Focus Group Discussion (FGD) tekait penguatan mutu layanan terhadap Peserta JKN, Jumat (31/03).
Kegiatan tersebut sekaligus merupakan pengenalan Program Janji Layanan JKN yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar atas berbagai permasalahan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi keluhan peserta JKN.
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sulawesi Tenggara tersebut berjalan dengan sangat interaktif karena partisipasi aktif dari peserta dalam memberikan saran serta dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN. Kegiatan FGD tersebut juga hasilkan komitmen dan kesepakatan bersama untuk menyukseskan janji layanan JKN di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Persi Sulawesi Tenggara, Asridah Mukaddim mengajak seluruh asosiasi serta organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Tenggara untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang baik di semua faskes. Menurutnya pemberian layanan terhadap pasien harus dilaksanakan dengan humanis sehingga semua pemangku kepentingan harus berperan dalam membentuk karakter tersebut pada organisasinya masing-masing.
“Pelayanan kesehatan sudah seharusnya diberikan secara humanis, kita harus memberikan layanan kepada pasien sebagaimana kita ingin dilayani ketika kita sakit. Jika hal tersebut bisa kita pastikan maka ketika pasien datang otomatis kita sebagai pemberi layanan akan menyambut dengan senyum, melayani dengan hati dan tidak membeda-bedakan antara pasien yang satu dengan pasien lainnya. Kita juga tentunya harus bersyukur karena BPJS Kesehatan tidak henti-hentinya mengingatkan kepada kita bahwa mutu layanan adalah hal yang sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan,” ujar Asrida.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN pada tahun 2023 berfokus pada transformasi mutu layanan. Menurutnya salah satu faktor penting dalam transformasi mutu layanan tersebut adalah adanya komitmen faskes untuk memberikan layanan yang lebih baik lagi.
Salah satu bentuknya adalah dengan adanya poster/spanduk atau baliho jani layanan JKN pada setiap faskes yang dapat dengan mudah dilihat oleh peserta. Janji layanan tersebut selaras dengan materi yang dimuat pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes.
“Janji Layanan JKN sesungguhnya merupakan bentuk sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta dan stakeholder terkait pelayanan JKN. Terdapat 7 poin janji mutu layanan di FKTP dan 6 poin di FKRTL. Pada intinya janji layanan JKN berisi tentang komitmen faskes untuk pendaftaran layanan dengan menggunakan NIK/KTP/ dan KIS Digital tanpa meminta lagi fotocopyan, tidak ada iur biaya bagi peserta JKN, tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa adanya diskriminasi,” ujar Rinaldi.
Lanjutnya, untuk FKTP sendiri wajib melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah Kabupaten/Kota maksimal 3x/bulan serta melayani konsultasi online kepada peserta JKN. Sementara untuk FKRTL yakni tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien.
FGD tersebut juga membahas terkat masalah-masalah yang terkadang menjadi keluhan peserta Program JKN pada saat mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan bersama dengan seluruh peserta FGD memaparkan kondisi yang terjadi serta alternatif penyelesaian jika permasalah serupa kembali terjadi.
Adapun asosiasi serta organisasi kesehatan wilayah Sulawesi Tenggara yang turut berpartisipasi pada FGD tersebut yakni Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Ketua Ikatan Bidan Indonesi, Ketua Persatuan Perawat NasionaI serta Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Kendari.RS