Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

  • Bagikan

BANGKA TENGAH – Direktorat Jenderal Gakkum KLHK mengancam H alias A (40) sebagai pelaku perambahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda dikutip dari Antara, Rabu (29/3).

Dia menyebut H alias A (40) disangkakan telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku perambahan Kawasan Tahura Bukit Mangkol yang bertempat tinggal di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan serta pemasangan plang peringatan di lokasi.

“Hasil dari tim gabungan itu ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol,” sebut dia.

Menurut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan diduga tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan atau perambahan Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi,” katanya. (jpnn/RS)

  • Bagikan

Exit mobile version