Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Lama di Penjara

  • Bagikan

BATURAJA – Eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, JH (48) yang menjadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dijebloskan ke tahanan.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang, JH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tanjung Sari, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp 379.399.614.

“Pada 2018 saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.730.000,” katanya di Baturaja, Selasa (28/3).

Adapun pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pertama pada Maret 2018 Rp 140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari.

Pencairan tahap kedua pada Juli 2018 Rp 280.295.600 ke rekening kas desa yang sama dan ketiga pada November Rp 280.295.600.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Tahun 2018 Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU, terdapat kerugian keuangan negara Rp 379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga tersangka tidak melibatkan perangkat desa setempat. 

Dari penggunaan dana itu didapati adanya penggelembungan atau markup terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

“Dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Lidik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah dua tahun melarikan diri alias buron.

Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” kata dia.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Arif Harsono. (jpnn/RS)

  • Bagikan