YOGYAKARTA – Polisi menangkap 15 pelaku pengeroyokan di Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta pada Jumat 24 Maret 2023.
Peristiwa ini mengakibatkan seorang remaja N harus naik ke meja operasi karena cedera seusai dikeroyok kelompok pelaku.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dan temannya hendak melakukan perang sarung dengan kelompok lain.
Menurut kapolda, di perjalanan kelompok korban bertemu dua orang dari kelompok pelaku dan saling mengumpat.
Aksi tersebut membuat rombongan pelaku putar balik mengejar kelompok korban.
Dalam aksi kejar mengejar tersebut kelompok pelaku terus berdatangan mengejar kelompok korban.
“Kemudian, korban anak N dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan jatuh di TKP,” kata kapolda, Minggu malam (26/3).
Korban yang jatuh tak berdaya tetap dikeroyok oleh rombongan pelaku.
“Lima belas pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan sembilan anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan penangkapan,” katanya.
Dari tangan para pelaku penganiayaan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, ponsel, gesper hingga sarung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara subsider Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (jpnn/RS)