Pastika Minta Ikayana Bantu Rektor Unud: Jangan Menyelamatkan Diri Sendiri!

  • Bagikan

DENPASAR – Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mendorong Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) berani tampil mencarikan solusi untuk pejabat Rektorat Universitas Udayana (Unud) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Penasihat Ikayana itu berharap para alumni tidak sampai minder karena kasus yang menjerat Rektor Unud Udayana I Nyoman Gde Antara.

“Pada situasi seperti ini seharusnya Ikayana itu tampil.

Jangan biarkan sahabat-sahabat kita, senior kita, teman kita harus menanggung sendiri,” kata Made Mangku Pastika.

Mantan Kapolda Bali ini mendorong Ikayana agar turut mempelajari dengan seksama kasus hukum yang terjadi,

“Harus ada sesuatu yang dilakukan Ikayana untuk situasi saat ini, apa yang harus dilakukan dan jangan pura-pura tidak tahu, jangan ingin menyelamatkan diri sendiri,” ujar Mangku Pastika.

Mantan Gubernur Bali ini minta Ikayana merumuskan apa yang harus dikatakan Ikayana untuk memberikan semangat kepada keluarga besar Universitas Udayana dan para alumni.

“Kita tentu semua prihatin dengan kondisi saat ini yang menjadi buah bibir bukan hanya di Indonesia, tetapi saya kira di mana-mana,” ucapnya.

Pastika berharap kepada para pengurus yang terpilih agar program-program yang dirancang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi.

“Sekurang-kurangnya juga dapat memberikan tempat berlindung bagi anggota-anggotanya ketika kena masalah seperti saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan sejak 24 Oktober 2022.

Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPNN/RS)

  • Bagikan