KABUPATEN BEKASI – Polisi menangkap enam orang pencuri dengan kekerasan, pemberatan, dan pencuri kendaraan bermotor yang menjadi tersangka tiga kasus berbeda dan sempat viral di media sosial di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku yang viral berinisial M dan K.
“Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg,” kata Twedi, Rabu.
Dia menjelaskan kedua pelaku melakukan perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung yang berlokasi Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Saat itu pelaku melancarkan aksi dengan cara mengacungkan celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut.
“Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak,” ucapnya.
Kasus berikutnya menjerat dua orang masing-masing berinisial A dan MR yang diamankan setelah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
“Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam,” ucapnya.
Salah satu pelaku berinisial MR sempat melawan saat ditangkap.
Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
Kemudian kasus terakhir, yakni pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat, di mana kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.
“Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur,” kata Twedi.
Pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (jpnn/RS)