KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir baru saja selesai diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (16/3).
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, Sulkarnain dengan mengenakan baju putih keluar meninggalkan kantor Kejati Sultra dan langsung irit bicara.
Dirinya memilih ‘jurus’ bungkam untuk meladeni pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya di luar gedung Kejati dengan sejumlah pertanyaan. “Nanti ya,” katanya sambil berjalan menuju kendaraannya.
Kuasa hukumnya Ridwan Zainal, SH yang mendampingi Sulkarnain menyampaikan saat ini kliennya belum bisa memberikan pernyataan atau no comment terkait kasus pemberian izin Alfamidi.
Ridwan hanya menyampaikan ketidak hadiran kliennya dalam panggilan pertama dikarenakan saat itu tengah berada di Bandung, Jawa Barat. “Kan orang lagi sekolah,” tuturnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pengancaman, permintaan uang hingga mark up harga dalam kasus pemberian izin alfamidi di era Sulkarnain Kadir memimpin Kota Kendari dibongkar Kejati Sultra.
Saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Sekda Kendari berinisial RT dan Staf Ahli Wali Kota Kendari berinisial SM, dan keduanya kini telah di tahan di Rutan Kendari, terhitung sejak hari Senin 13 Maret 2023. (RS)