DENPASAR – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara jadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana pengin sang rektor dimiskinkan bila ditetapkan menjadi terdakwa.
“Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Tetapi, nantinya apabila beliau (Prof Antara) benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara, juga dipermalukan, sanksi sosial,” kata Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Selasa.
Setelah mengadakan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa, Ketua BEM PM Universitas Udayana itu meminta agar Kejati Bali terus mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI yang sedang terjadi dan jangan sampai ada permainan di belakang.
“Kami harapkan akan diusut tuntas dan semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas,” lanjutnya.
Bahkan, Padmanegara mengaku mahasiswa tak terkejut lagi dengan penetapan status tersangka kepada Prof Antara, lantaran sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan, di mana kala itu sang rektor menjabat sebagai Wakil Rektor I sekaligus ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.
“SPI seharusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tetapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud, sedangkan seharusnya SPI 100 persen untuk membangun institusi, tetapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak,” ujar dia.
Menurut Padmanegara, apabila Prof Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Prof Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut, begitu pula apabila dia menjadi tersangka sebagai rektor, maka wakil rektor 1 saat ini juga harus ditelusuri.
BEM PM Universitas Udayana sendiri mengaku kesulitan untuk menelusuri jejak SPI, lantaran selama ini pihak kampus tidak transparan dan hanya mengungkapkan totalnya.
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum itu menyadari bahwa pembangunan lebih gencar terjadi saat kepemimpinan Prof Antara, namun harus diakui hingga kini masih banyak fasilitas yang kurang dan tidak sesuai dengan nominal SPI yang semestinya masuk selama lima tahun terakhir.
Berkaitan dengan itu, maka pada konsolidasi terbuka mahasiswa Unud tak hanya SPI dan penetapan Prof Antara sebagai tersangka yang dibahas pun juga soal fasilitas di Kampus Unud Bukit Jimbaran.
“Yang pertama soal pembenahan fasilitas, yang kedua SPI dihapuskan, sekurang-kurangnya kita ubah sistemnya, sehingga tidak lagi adanya bentuk pendidikan yang dikomersialisasikan,” tutur Padma kepada media. (jpnn/RS)