JAMBI – Kasus pencabulan 17 anak-anak di Jambi dengan tersangka Yunita Sari Anggraini (YS), 20, memasuki tahapan gelar perkara.
Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan hari ini, Senin (13/3/2023).
Polisi sudah mengantongi fakta bahwa laporan balik yang dibuat tersangka Yunita Sari Anggraini adalah laporan palsu.
Laporan bahwa YS diperkosa anak-anak itu tidak terbukti dan sudah dihentikan polisi.
Begitu juga dengan bukti bahwa tersangka mengalami kekerasan berupa cakaran juga tidak benar.
Cakaran itu rupanya dibuat sendiri oleh tersangka.
“Cakaran itu hanya untuk mendukung pernyataan YS kalau dia diperkosa,” ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Jumat 10 Maret 2023.
Tujuannya untuk memperkuat laporan bahwa dirinya diperkosa.
Tak hanya itu, soal bukti sperma yang dajukan dalam laporan tersebut juga buka sperma sebenarnya. Itu bukan cairan sperma, tapi cairan lain.
“Ya bukan sperma terlapor. Saksi ahli sudah memeriksa itu bukan sperma,” tegas Kapolres lagi.
Berdasarkan pemeriksaan ahli, tersangka YS secara kejiwaan mengidap penyakit hiperseks.
Serangkaian pemeriksaan sudah dilakukan tim ahli.
“Sedikit tinggi libido si YS ini,” jelas Kapolres.
“Suaminya saudari YS ini hampir setiap hari diminta berhubungan badan,” tandasnya. (jpnn/RS)