KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Tersangka pertama berinisial RT, dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda Kota Kendari.
Tersangka kedua berinisial SM, dalam jabatannya sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah berdasarkan SK Walikota Kendari tahun 2021-2022.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengungkapkan bahwa saat ini tersangka
langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” ungkap Dody, Senin (13/3).
Dody mengaku, kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dr. Patris Yusrian Jaya SH MH menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya,” tegas Dody.
“Jadi ini sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” pungkas Dody.(RS)