UNAAHA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah melimpahkan berkas perkara satu terduga pelaku ilegal mining PT Putra Jaya Perkasa (PJP) ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (9/3).
Kasus pertambangan ilegal (ilegal mining) ini awalnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut). Di mana, PT PJP melakukan pertambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kajari Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marwan Arifin SH menerangkan salah satu tersangka Muhdin sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan. Sementara tersangka lain dalam kasus tersebut yakni lelaki Cheng Fu hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Cheng Fu berperan sebagai penyedia alat berat dan mobil dump truk.
“MD sementara proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Sedangkan CF ini baru akan dilimpahkan ke PN Unaaha. Jaksa Penuntut Umum sedang merampungkan surat dakwaan,” terang Marwan Arifin saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Marwan Arifin menjelaskan peran Mudin ini melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Antam Tbk atas perintah Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa bernama Jhon Putra yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
“Sedangkan tersangka CF merupakan pihak yang diduga kuat menyediakan atau memasukkan dump truk dan alat berat lainnya ke lokasi pertambangan tersebut,” ungkap Marwan Arifin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara IPTU Bhekti Indra Kurniawan S TK SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Putra Jaya Perkasa (PJP) Jhon Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka inisial JP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konawe Utara sejak dua bulan yang lalu,” kata IPTU Bhekti saat dikonfirmasi via Telpon WhatsApp, Kamis 9 Maret 2023.
Menurut Kasat Reskrim, selain JP, Sat Reskrim Polres Konawe Utara telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni lelaki berinisial MD (Mudin) dan CF (Cheng Fu).
“Berkas perkara kedua tersangka MD dan CF sudah tahap dua (P21),” pungkasnya.(RS)