Menambang Ilegal, Dirut PT DNM Divonis 2,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Proses penambangan nikel. (Ilustrasi)

UNAAHA – Direktur PT PT Dewa Napan Mineral (DNM) Safrin La Iso divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada sidang tuntutan, Selasa 7 Maret 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Konawe Marwan Arifin. Kata dia, Safrin La Iso terbukti melakukan penambangan nikel tanpa perusahaannya itu masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Rosini. Seharusnya, PT DNM apabila hendak melakukan penambangan itu mestinya masuk di RKAB tempat dimana ia melakukan penambangan

“Safrin La Iso ini dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin oleh PN Unaaha, sehingga tersangka dijatuhi pidana selama 2,6 tahun penjara sebagaimana tuntutan kami. Jadi kami tuntut 2,6 tahun dan itu dikabulkan PN Unaaha,” ungkapnya.

Sementara itu, masih kata Marwan, terkait barang bukti berupa tumpukan ore nikel dan dua alat berat excavator juga turut dirampas oleh PN Unaaha.

Saat ini penasehat hukum dari tersangka masih pikir-pikir terkait putusan PN Unaaha di sidang putusan pada Selasa 7 Maret 2023.

“Jadi terdakwa ini di tahan saat penuntutan, kemudian di alihkan penahanannya oleh hakim berdasarkan permintaan dari penasehat hukum jadi tahanan kota. Dan kita tunggu apakah dia nyatakan banding, kalau inkrah dia terima langsung kita eksekusi,” pungkasnya.(RS)

  • Bagikan