DENPASAR – Warga negara asing (WNA) yang bikin ulah di Bali, siap-siap saja.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan segera memberikan tindakan tegas kepada WNA yang telah melakukan berbagai jenis pelanggaran di Pulau Dewata.
Tindakan terhadap turis nakal ini akan diberlakukan mulai Maret 2023 ini.
Gubernur Koster mengatakan telah menggelar rapat bersama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu dan perwakilan Imigrasi di wilayah Bali.
Pokok utama yang dibahas adalah masalah turis asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
“Kemarin sudah diidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali dan seperti apa penanganannya,” ujar Gubernur Koster di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar kemarin.
Menurut Gubernur Koster, setelah pelanggaran diidentifikasi kemudian akan didalami.
“Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas,” kata Gubernur Koster.
Terkait dengan apa tindakan tegas yang akan diberikan, Gubernur Koster belum mau merinci.
“Apa tindakannya tunggu dahulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia,” ucap Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini.
“Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” tutur Gubernur Bali.
Ia menambahkan satuan tugas terpadu, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.
“Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” papar Gubernur Koster.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan beragam jenis, mulai dari mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 WNA yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia yang berprofesi sebagai fotografer, Sergei Rodin.
Sergei Rodin dideportasi kembali ke negaranya, Kamis kemarin (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (JPNN/RS)