KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terbaru, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono bertandang dan melakukan audiensi dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kamis (9/3).
Rinaldi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas amanat Inpres 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Inpres tersebut menginstruksikan agar BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinergi guna meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kewajiban kepatuhan terhadap Program JKN.
“Selain sebagai sebuah perwujudan terhadap Inpres Nomor 01 Tahun 2022 khususnya dalam hal penegakan kepatuhan Pemberi Kerja, kunjungan ini juga merupakan manifestasi terhadap dua dari lima fokus utama BPJS Kesehatan pada Tahun 2023, yakni untuk menjaga kesinambungan finansial program JKN dan juga sebagai sarana meningkatkan engagement dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara. Semangat kolaborasi tersebut yang mendasari kami dalam melakukan kunjungan ini,” ujar Rinaldi.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Bambang Wijanarko menyambut baik kesempatan audiensi tersebut. Ia bersama jajaran menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat Inpres Nomor 01 Tahun 2022 tersebut. Menurutnya selain penegakan kepatuhan terhadap regulasi, sinergi dengan BPJS Kesehatan tersebut dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat khususnya karyawan swasta yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan haknya sebagai Peserta Program JKN.
“Pada dasarnya sanksi pidana merupakan ultimum remidium (salah satu asas hukum yang berarti hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir) pada penegakan hukum di Indonesia. Termasuk pelanggaran terhadap pasal-pasal yang ada pada Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun kita tidak boleh hanya terpaku pada asas ultimum remidium tersebut, pada kesempatan ini kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melibatkan kami sejak tahap awal pada proses penegakan kepatuhan tersebut. Sehingga kami bisa terus melakukan monitoring terhadap pelanggaran aturan jaminan sosial di wilayah Polda Sulawesi Tenggara,” ungkap Bambang.
Bambang Wijanarko meminta kepada BPJS Kesehatan Cabang Kendari agar komunikasi dan koordinasi yang dilaksanakan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dengan koordinasi lanjutan yang melibatkan seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada tingkat Polres di wilayah Sulawesi Tenggara, agar setiap anggota di lapangan bisa mendapatkan pemahaman yang sama untuk menjalankan amanat dari regulasi yang berlaku.
“Supaya tidak kehilangan semangat dan momentum ini, kami akan menginstruksikan seluruh Satreskrim di wilayah Polda Sulawesi Tenggara untuk dapat mendengar penyampaian dari BPJS Kesehatan mengenai penegakan kepatuhan bagi pemberi kerja atau badan usaha yang masih belum patuh,” tegas Bambang.
Ia menegaskan bahwa penegakan kepatuhan ini harapannya tidak hanya dipandang sebagai bentuk menghukum pemberi kerja atau badan usaha karena tidak patuh pada aturan. Akan tetapi, hal ini merupakan salah satu fungsi pokok Polri dalam melindungi serta melayani masyarakat.
“Kami berkewajiban melindungi hak-hak pekerja di Wilayah Polda Sulawesi Tenggara. Apalagi kita ketahui bersama bahwa hak mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi pekerja beserta keluarganya. Pemberi kerja wajib memastikan bahwa pekerjanya telah terdaftar pada Program JKN. Saya pikir hal tersebut juga dapat menambah produktivitas perusahaan karena mereka dapat bekerja lebih tenang, karena selain dirinya keluarganya juga sudah terlindungi biaya pelayanan kesehatannya,” tutup Bambang. (R6)