CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk JI (42), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku JI sudah mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (3/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan pencabulan dilakukan di kediaman pelaku pada pukul 22.00.
Dia menyebut kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Kemudian, dia memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk langsung menangkap pelaku.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya,” ujar dia.
Nandar mengungkapkan bahwa pelaku pada 2001 menikah dengan ibu korban. Dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak ketiga.
“Kejadiannya sekitar 2019, pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba dia terbangun,” kata Nandar.
Saat itu, pelaku melihat korban tertidur di sampingnya.
“Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur,” ujar Nandar.
Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Bunga (nama samaran) langsung bangun dan kaget seraya menolak perbuatan ayahnya.
“Namun pelaku tetap melakukan perbuatan bejatnya pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapa pun atas perbuatannya,” ujar Nandar.
Perbuatan pelaku itu dilakukan secara hingga puluhan kali. Lokasinya dilakukan di rumah pelaku maupun rumah orang tua pelaku.
Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada Februari 2023 lalu. Caranya pun sama, dilakukan saat istri dan anak-anak pelaku yang lain tertidur.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” pungkas Nandar. (jpnn/RS)