TERNATE – Sebanyak 72.000 pemilih Pemilu 2024 di Maluku Utara (Malut) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU setempat.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Malut Reni S. Banjar menyebut pemilih yang masuk kategori TMS itu variatif.
“Mulai dari anggota TNI-Polri aktif, meninggal dunia, hingga kesalahan dalam penginputan bagi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Reni di Ternate, Selasa (7/3).
Dalam tahapan coklit, KPU juga menemukan pemilih pindah domisili atau tidak dikenal sebanyak 35.000 orang.
KPU telah mewanti-wanti kepada petugas untuk memperbaiki berbagai informasi terkait dengan pemilih melalui data pada KTP maupun kartu keluarga milik pemilih selama pelaksanaan coklit.
Reni berharap publik dapat memberi tanggapan kepada penyelenggara pemilu, mulai dari Pantarlih hingga PPS terkait dengan pemilih yang akan menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.
Hingga kini Pantarlih di 10 kabupaten/kota telah melakukan coklit sebanyak 601.201 pemilih.
Terbanyak berada di Kota Ternate sebanyak 113.000 pemilih, sedangkan paling sedikit di Kabupaten Pulau Taliabu dengan 37.706 pemilih.
kPU Malut sebelumnya telah melakukan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menunjukkan umlah TPS di provinsi ini mengalami kenaikan dari 2.769 menjadi 2.770 TPS.
“Saat ini, ada penambahan satu TPS di Halmahera Tengah, kemungkinan ke depan terus ada penambahan TPS,” ujar Reni.
Namun, untuk daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tercatat mengalami penurunan dari 754.089 pemilih menjadi 747.262.
KPU Provinsi Malut juga masih membuka ruang untuk masukan dan tanggapan terhadap PDPB.
Reni menyebut rincian rekapitulasi PDPB dengan jumlah sebanyak 747.262 pemilih terdiri atas 374.819 laki-laki dan 372.443 perempuan.(jpnn/RS)