Penganiaya Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati

  • Bagikan

DEPOK – Tim gabungan Polres Metro Depok berhasil mengamankan Ahmad, pelaku yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Puri Agung Lestari, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (3/3) malam.

Akibat perbuatan pelaku, sang suami meninggal dunia dan sang istri mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kini istri korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi kini sudah dapat diajak berkomunikasi,” ucap Yogen, Senin (6/3).

Atas perbuatannya tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Yogen menuturkan bahwa pelaku disangkakan pasal berlapis.

“Mengingat dalam kasus ini pelaku menyiapkan besi yang dibawanya dari pos satpam, kemudian dibawa lagi dan digunakan untuk alat yang akhirnya menyebabkan korban meninggal, kemungkinan pelaku kami kenakan pasal berlapis,” tuturnya.

Kemudian, setelah melancarkan aksinya pelaku jug membuang atau menyelipkan alat tersebut di bawah sofa.

“Jadi, besinya itu diselipkan di bawah sofa, seusai digunakan untuk memukul korban,” jelasnya.

Sehingga, polisi menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang dilapis pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jpnn/RS)

  • Bagikan

Exit mobile version