SIDOARJO – Dua pria berinisial F dan H ditangkap polisi lantaran membunuh seorang perempuan di Glagaharum, Porong, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan awalnya korban ditemukan meninggal dengan mulut terbungkam kain, tangan dan kakinya juga diikat kain.
“Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata Kusumo, Rabu (1/3).
Terungkapnya kasus pembunuhan itu dari hasil kerja keras pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan bukti hilangnya barang milik korban yang menjadi kunci.
“Identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik Unit Sat Reskrim Polresta Sidoarjo,” ujarnya.
Beberapa barang yang hilang di rumah korban berinisial T berupa tabung elpiji tiga kilogram, BPKB motor, televisi, dan uang tunai Rp60ribu.
Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa itu adalah pencurian dengan kekerasan berujung pembunuhan.
“Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu masih buron. F adalah tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.
F sendiri ditangkap pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan H di Tanggulangin, Sidoarjo.
Dari pengakuan pelaku, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan tewas di rumahnya, ketiga pelaku mencuri di kediaman T.
“Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah,” jelasnya.
Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tidur di sofa.
Para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulutnya menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak.
“Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak,” ungkapnya.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP. Tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (jpnn/RS)