Rencana Besar TPA Piyungan pada 2027, Dikelola Oleh Badan Usaha

  • Bagikan

BANTUL – Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piuyungan yang ada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DiY) sudah melebihi kapasitas.

Setiap hari, TPA Piyungan menampung lebih dari 1.000 ton sampah dari Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Usia efektif TPA Piyungan pun diprediksi hanya akan akan mampu bertahan pada akhir tahun ini.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bantul sedang merencanakan upaya pengelolaan TPA Piyungan, salah satunya melalui badan usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan pada tahun 2027, pengelolaan sampah di TPA Piyungan dengan sistem KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha).

“KPBU itu masih 2027, tetapi TPA Piyungan saat ini sudah penuh. Kami ada waktu empat tahun, dari sisi pemda kami nanti masih bergantung pada TPA Piyungan. Makanya perlu kami arahkan perlahan lahan,” kata dia.

Salah satu rencana Pemkab Bantul untuk memperpanjang usia TPA Piyungan adalah melalui pengelolaan sampah mandiri sejak dari masyarakat.

Ari mengatakan sejak Maret 2023 pemerintah daerah mulai menyetop layanan pengambilan sampah untuk kelompok masyarakat yang sudah mengelola sampah mandiri.

“Tidak semua terus distop, itu bertahap. Jadi, sekarang dari kelurahan itu melakukan sosialisasi lebih dahulu dari kelompok-kelompok yang semula berlangganan dengan kami, agar bisa mengatasi persoalan sampahnya sendiri,” katanya.

Menurut dia, dalam sosialisasi tersebut di antaranya agar kelurahan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pemilahan sampah atau mengelola sampah karena sedikit banyaknya timbunan sampah yang dihasilkan berdampak pada biaya yang dikeluarkan.

“Kami sudah mencoba yang namanya penerapan insentif, desinsentif. Jika dahulu tidak ada, buang sampah seberat satu kilogram dengan sepuluh kilogram bayarnya sama, pendekatan ini yang dilakukan. Ini bukan berarti pemerintah itu menghindar dari tanggung jawab,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan tersebut termasuk agar kelompok masyarakat mulai membiasakan mengelola sampah sendiri dalam rangka menghadapi situasi sulit terkait sampah.

Dengan demikian, kata dia, penyetopan pengambilan sampah dimulai dari kelompok yang menghendaki dahulu yang mana dan yang sudah diedukasi oleh kelurahan.

“Kami ada pelayanan yang saat ini masih flat, jadi, perlahan-lahan kami tidak putus semuanya, tetapi bertahap. Misalnya ada 100 kelompok, tetapi baru sepuluh kelompok yang mengajukan tidak berlangganan, ya tidak masalah, tetapi harus dimulai dari sekarang,” ucapnya. (jpnn/RS)

  • Bagikan