HULU SUNGAI SELATAN – Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selatan diringkus petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait penyalahgunaan sabu-sabu di Tumbukan Banyu, Daha Selatan, Kalsel.
Petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.
“Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengonsumsi sabu-sabu,” kata Kepala Seksi Humas Polres HSS Ipda Purwadi di Kandangan, Kamis.
Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu.
Kapolsek Daha Selatan yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram, saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.
Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, Nida Guslaili R mengaku telah menerima informasi penangkapan tiga anggota PPS yang baru dilantik sekitar sebulan lalu itu.
Nida mengungkapkan ketiga orang itu bertugas sebagai anggota PPS Kecamatan Daha Selatan.
“KPU HSS menyerahkan proses hukum ketiga itu kepada yang pihak berwajib,” tutur Nida. (jpnn/RS)