Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib

  • Bagikan

SERANG – Aparat kepolisian menangkap AS (47) oknum guru mengajidi salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan AS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir 2022 lalu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha dalam siaran persnya, Rabu (1/3).

Yudha menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru mengajinya.

“Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” kata dia.

Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban. Saat itu, pihak keluarga menjenguk korbandi pesantren.

“Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orang tuanya,” ungkap Yudha.

Kemudian, atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuknya untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di pondok pesantren.

“Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” beber Yudha.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali.

Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

“Kejadian cabul itu dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali,” kata Dedi

Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Dedi.

“Untuk modusnya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” kata Dedi.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya,” kata dia. (jpnn/RS)

  • Bagikan