LEBAK – Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial E (20).
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku E sudah mencabuli Bunga (nama samaran) yang merupakan mantan kekasihnya.
“Pelaku E merupakan warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Kini dia sudah ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak,” kata Andi dalam siaran persnya, Kamis (23/2).
Menurut Andi, kasus pencabulan itu terjadi pada 2021. Ketika itu, Bunga (15) yang masih menjadi kekasih pelaku dicabuli di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles
Mulanya, antara pelaku E dan Bunga melakukan video call. Namun ternyata, tersangka diam-diam melakukan tangkapan layar dari video call itu.
“Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00, korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim,” kata Andi.
Pelaku ternyata secara diam-diam merekam persetubuhan dengan korban.
“Video itu dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya,” kata dia.
Ternyata benar, setelah beberapa bulan berpacaran, korban kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku.
“Kemudian, video itu disebar pelaku kepada bapak kandung korban dan kakak kandung korban,” beber Andi.
Pelaku mengaku tidak terima diputuskan oleh korban sehingga kesal dan menyebarkan video.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu helai celana dalam.
“Kemudian satu bra milik korban, satu baju warna ungu, kerudung, dan satu unit telepon genggam,” kata dia.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (jpnn/RS)