Proyek Asrama Haji di Tangerang Dijadikan Modus Penipuan

  • Bagikan

SERANG – AL, warga Krawen, Desa Dukuh, Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Pria 41 tahun itu menipu pengusaha asal Jakarta hingga ratusan juta untuk memenangkan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan AL terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022.

“AL menipu korbannya dengan cara menawarkan lelang proyek pembangunan asrama haji di Tangerang dengan sumber APBN Kemenag RI 2022 bernilai Rp 33 miliar,” ucap Iwan, Rabu (22/2).

AKP Iwan menjelaskan pelaku menjadikan bisa memenangkan proyek tersebut dengan syarat korban menyetor uang terlebih dahulu.

“Korban percaya dengan ucapan AL kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Hal itu bertujuan agar perusahaan korban menjadi pemenang proyek,” kata dia.

Dia mengungkapkan sampai akhirnya terkuak semua yang dijanjikan pelaku kepada korban bohong, karena faktanya perusahaan yang memenangkan lelang itu milik orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” jelas dia.

AKP Iwan menegaskan atas perbuatannya AL dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.

“AL diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Iwan. (jpnn/RS)

  • Bagikan

Exit mobile version