Polisi Denpasar Ciduk Bule Ateis Seusai dari Pantai Sanur, Pelanggarannya Fatal

  • Bagikan

DENPASAR – Seorang bule Belarusia bernama Igor Zubchenok, 40, diamankan Polisi Denpasar.

Pelaku yang berprofesi sebagai programer ini diamankan di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Sabtu (18/2) malam pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pria ateis ini, polisi mengamankan 17 paket plastik berisi 84.55 gram ganja.

“Tersangka sementara ini masih dimintai keterangan penyidik,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam pernyataan resminya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi ada warga asing menguasai narkotika jenis ganja di Pantai Sanur, Denpasar.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira bersama dengan Panit Opsnal Ipda Made Mediana dan anggota segera bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan tersangka sedang berada di Pantai Sanur sedang menikmati pemandangan dan diduga sedang menguasai ganja.

Tidak lama kemudian tersangka pulang dibuntuti tim Opsnal.

Tepat di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Hang Tuah, Denpasar, tersangka diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari tas tersangka ditemukan 17 paket plastik berisi 84.55 gram ganja.

“Tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (JPNN/RS)

  • Bagikan

Exit mobile version