Pelaku Curat di Lampung Utara Akhirnya Mendekam di Penjara, Lihat Tuh Mukanya

  • Bagikan

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara kembali meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku seorang pria berinisial SA (28) warga Jalan Warede Tama, Gang Nuri, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kasa Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan terduga SA kita tangkap berdasarkan laporan korban Messi Septiria LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda LPG tanggal 17 Pebruari 2023 kasus curat.

Peraistiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Sukarno-Hatta, Gang H. Darmawan, Kelurahan Kota Alam.

Modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela, kemudian mengambil barang-barang berupa satu unit sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi BE 3309 KG berikut STNK, SIM A atas nama Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya pada Selasa 21 Februari 2023 pukul 17.00 WIB diketahui bahwa terduga pelaku SA sedang berada di rumahnya.

Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Vario 150 warna putih BE 3309 KG berikut STNK atas nama Messy Srptiria A.md dan kartu perdana telkomsel.

“Saat ini terduga pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya (jpnn/RS)

  • Bagikan