LUBUKLINGGAU – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Honda Brio milik perawat RS Siloam Silampari, yang terparkir di Lippo Plaza Lubuklinggau .
Diketahui, mobil Honda Brio warna merah nomor polisi BG 1633 GA, milik perawat RS Siloam Silampari atas nama Sulthon (24), warga Jalan Kenanga II GG Kelapa, Kelurahan Kenanya, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, hilang saat parkir di B15 Lippo Plaza Lubuklinggau, pada 3 Februari 2023 lalu.
Ternyata pelakunya merupakan karyawan RS Siloam Silampari, yakni Bayu Segara (26), warga Jalan Waringin, Gang Punai, RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini informasinya bekerja sebagai perawat ruang ICCU.
Direktur Siloam Hospitals Silampari, dr Susanti Abdiwidjaja M Biomed dalam siaran persnya membenarkan, sebelumnya tersangka Bayu Segara merupakan karyawan RS Siloam Silampari.
Dr Susanti juga menegaskan, bahwa tersangka Bayu Segara sudah resmi tidak lagi sebagai karyawan RS Siloam Silampari.
“BS, sejak awal Februari ketika ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian mobil, maka yang bersangkutan dibebastugaskan untuk keperluan penyelidikan kepolisian,” tegas dr Susanti dalam siaran pers, Selasa 21 Februari 2023.
Lanjutnya, kemudian di pertengahan Februari 2023, tersangka Bayu mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan RS Siloam Silampari. Sehingga saat ini berstatus mantan karyawan.
“Dengan demikian sejak saat itu yang bersangkutan bukan lagi karyawan RS Siloam Silampari,” ujarnya.
Pihak RS Siloam Silampari juga mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian mobil milik perawat RS Siloam.
“Kami sangat mengapresiasi kerja Kepolisian dalam penegakan hukum dan sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan terungkapnya pelaku pencurian mobil di parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang panjang.
Dia menceritakan, setelah menerima laporan pada Jumat 3 Februari 2023, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan cek TKP, olah TKP, pulbaket di TKP, penyelidikan, mengecek data record dokumen Sky Parking dan CCTV di Area Parkir Lippo Plaza Lubuklinggau.
Kemudian Sabtu 4 Februari 2023, Tim Macan dapat informasi bahwa barang bukti Honda Brio warna merah Nopol BG 1633 GA, hasil curian terparkor di bedeng kontrakan milik Johan, di depan kontrakan Siska.
Tepatnya di Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Lalu barang bukti di bawa ke Mapolres Lubuklinggau.
“Di TKP penemuan barang bukti, kita lakukan pemeriksaan saksi sekitar,” katanya.
Polisi lalukan pemeriksaan semua saksi di kontrakan. Kemudian saat introgasi salah satu saksi Sisk memberikan jawabnya plin plan. Lalu Siska dibawa ke Polres.
Siska mengaku punya pacar bernama H yang pernah cerita ingin membeli mobil sedan warna merah.
Hanya saj siska mengaku tidak melihat siapa yang meletakan mobil di depan kontrakannya. Dia mengaku saat pulang magrib dari Muba, melihat mobil Honda Brio merah itu sudah ada di depan kontrakannya.
Tim Macan lalu mengejar H, pacar Siska, untuk dimintai keterangan, hanya saja saat didatangi di beberapa tempat H tidak ditempat. Sehinga awalnya polisi menduga H pelakunya.
Namun pada 7 Februari 2023 Tim Macan medapat petunjuk baru. “Kami dapat informasi baru, ada masyarakat yang menemulan kunci mobil dan STNK, agak terpisah,” katanya.
Lokasi penemuan tersebut di sebuah lorong, di Jalan Waringin Gang Punai RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Dari kunci dan STNK itu dilakukan penyelidikan, polisi lakukan pendalaman lagi ke Lippo, Hypernar, Sky parking, RS Siloam Silampari (intinya seluruh berkaitan di Lippo Plaza. Tujuannya untuk mencari kemungkinan adakah karyawan atau siapa yang pulang arah Waringin.
Setelah itu, barulah polisi dapat calon tersangka, mengarah ke Bayu Segara. Kebetulan pihak Lippo Plaza dan RS Siloam Silampari juga investigasi internal, pelaku juga sama mengarah ke Bayu Segara.
Polisi lalu memangggil Bayu Segara untuk mengambil keterangan. Bayu belum mengaku.
Polisi lakukan lagi pendalaman dengan kemampuan yang ada, dan melakukan gelar perkara. Dengan barang bukti secara ilmiah ditetapkan Bayu jadi tersangka.
Setelah jadi tersangka, dilakukan lagi pemanggilan terhadap bayu. Tidak datang dengan alasan ada acara keluarga.
Kami tunggu, akhirnya Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB malam Tim Macan menjemput tersangka di rumahnya.
“Pelaku akhirnya tidak bisa mengelak dengan bukti yang ada, dan akhirnya mengaku telah melakukan pencurian. Lalu lansung dilakukan pra rekontruksi,” ujarnya.
“Motif tersangka melakukan pencurian karena banyak hutang dan juga rugi bermain saham Robot Trading,” tambah Kasat.
Diketahui, kronologis kejadian pencurian tersebut. Awalnya korban Sulthon pada Kamis 02 Februari 2023, sekitar pukul sekira jam 09.00 WIB ingin pulang selesai dinas sebagai perawat di RS Siloam Silampari.
Lalu mengetahui jika kunci mobil Honda Brio miliknya hilang entah kemana. Setelah mencari kemana-mana tetap tidak ditemukan, akhirnya menghubungi pihak Sky Parking, dan menitipkan mobil.
Selanjutnya Jumat 03 Februari 2023 pukul 15.51 WIB mobil korban keluar area parkir dibawa kabur oleh orang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 120 juta.(jpnn/RS)