KOTA TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial GP. Pelaku itu sudah menganiaya wanita tua berinisial I di Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan GP ditangkap di Rusunawa Lokbin Tower A, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pelaku ditangkap di Cengkareng oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug dipimpin langsung AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro,” kata Zain dalam siaran persnya, Selasa (21/2).
GP diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya menjadi viral di media sosial sehingga menjadi perhatian publik.
Namun Zain masih belum dapat mengungkapkan motif dari pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian masih mendalami motif dan kronologis pelaku tega melakukan penganiayaan berat tersebut.
“Jadi, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, terkait motif dan kronologis nanti akan kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terhadap lansia hingga dikabarkan kritis itu terjadi pada Jumat (17/1) pukul 13.15 WIB.
Saksi AM yang merupakan suami korban menemukan istrinya sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka di wajah.
Saksi AM mengira bahwa korban terjatuh sehingga dia dibantu tetangga membawa korban ke rumah sakit dan membersihkan TKP.
Hingga berita ramai, korban masih dalam perawatan dan belum dapat dimintai keterangan. Suami korban yang merasa janggal atas luka korban menemukan potongan balok di atas kulkas dan baru melaporkan ke Polsek Ciledug.
Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dugaan kuat pelaku penganiayaan adalah pria berinisial GP yang merupakan tetangga korban.(jpnn/RS)