SURABAYA – Pengelola PLTU Embalut PT Indonesia Energi Dinamika mendapatkan rekomendasi oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Selama 45 hari.
PT IED menyepakati memiliki utang yang harus dilunasi sebesar Rp5,7 triliun terhadap 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut sejak 2019 yang setelah rampung tampak mangkrak.
“Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur PT IED, tetapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkannya dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU,” kata Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono, Selasa (21/2).
Semula debitur PT IED mengajukan perpanjangan PKPU Selama 60 hari. Namun, dalam rapat tersebut mayoritas kreditur menyetujui debitur melakukan perpanjangan PKPU selama 45 hari.
“Baiklah, saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari.Keputusannya nanti ditentukan oleh hakim pemutus,” ujarnya.
Kuasa hukum Debitur PT IED Johanes Dipa Widjaja menjelaskan dalam rapat tersebut memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draft proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut.
“Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar utangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang,” jelasnya.
Johanes berdalih PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit lantaran sebagai objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara.
“Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan menuntut itikad baik debitur PT IED selama masa perpanjangan PKPU yang direkomendasikan hakim pengawas.
“Pihak direksi PT IED melakukan pinjaman menggunakan harta perusahaan untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU, padahal menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus,” katanya.
Ikhwan menggaris bawahi permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT IED layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik.
“Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk panitia kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik. Jadi, debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar,” tuturnya. (jpnn/RS)