LEBAK – Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan dilakukan seorang lelaki berinisial SL (24), warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Banten.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku sudah mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
“Pelaku ini warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles. Dia ditangkap setelah mencabuli korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun,” kata Andi dalam siaran persnya, Selasa (21/2).
Menurut dia, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Dia menuturkan kasus pencabulan itu terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu di rumah pelaku yang ada di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Ketika itu, korban sedang berada di dapur rumah dan istri pelaku sedang mengasuh anak di bagian depan rumah.
“Pada pukul 09.00, pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” beber Andi.
Dari kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum milik korban.
“Kemudian ada celana dalam dan bra milik korban,” kata perwira menengah Polri itu.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku sudah kami tangkap dan dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” kata dia. (jpnn/RS)