Fakta Persidangan, Direktur PT DNM Potensi Terbukti Menambang Ilegal

  • Bagikan
Ketgam : Suasana persidangan Direktur PT Dewa Napan Mineral (DNM) Safrin La Iso kembali digelar di Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin (20/2).

UNAAHA – Sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Dewa Napan Mineral (DNM) Safrin La Iso kembali digelar di Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin (20/2).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tito Eliandi ini, jaksa menghadirkan beberapa saksi, di antaranya dua saksi dari Penyidik Polres Konawe Utara. Kemudian Jaksa juga menghadirkan dua saksi ahli. Keduanya yakni Ahli Pertambangan dari Kementerian ESDM dan ahli hukum pidana dari Universitas Haluoleo Kendari.

Dari persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasus yang sedang menimpa Direktur PT Dewan Napan Mineral (DNM) terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Roshini berpotensi terbukti.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan pada proses persidangan, baik saksi ahli pertambangan maupun saksi ahli hukum pidana belum menguatkan terhadap terdakwa Safrin Laiso dalam hal ini dugaan melakukan upaya pertambangan ilegal tanpa mengantongi izin,” ungkap Kasi Pidum Kejari Konawe Marwan Arifin.

Bahkan secara gamblang, Marwan menyebut bahwa dakwaan terhadap terdakwa bisa tetap terbukti, karena berdasarkan keterangan saksi ahli pertambangan dan saksi ahli hukum pidana menyatakan, seseorang itu melakukan pertambangan harus mengantongi izin RKAB. Sedangkan PT DNM ini hanya mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Marwan membeberkan, PT DNM ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa masuk dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dalam IUP PT Roshini sebagai kontraktor mining. Bahkan, tercatat sejak tahun 2021 melakukan pertambangan PT DNM ini belum masuk dalam RKAB.

Dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa PT DNM ini sudah diingatkan beberapa kali oleh Inspektur Tambang dan KTT tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut (IUP PT Roshini) karena tidak termuat dalam RKAB.

“Jadi menurut kami itu salah karena melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dan itu terpenuhi sehingga bisa dikatakan terbukti melakukan aktivitas ilegal,” ucap Kasi Pidum.

Dari beberapa fakta persidangan, lanjut dia, seharusnya PT DNM ini tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, karena dengan dasar-dasar tidak masuk dalam RKAB Tahun 2021.

“Benar bahwa DNM ini melakukan aktivitasnya karena memiliki IUJP tapi dalam Undang-Undang Minerba tidak cukup hanya bermodalkan IUJP saja tapi harus masuk dalam RKAB, meskipun terdakwa ada keterkaitan hukum lain dengan Direktur PT Roshini yakni Lili Sami sebagai salah satu pemegang saham,” tandasnya.(RS)

  • Bagikan

Exit mobile version