AT Ditangkap Tim Resmob Polres Wajo setelah 3 Bulan Buron, Kasusnya Berat

  • Bagikan

WAJO – Pemuda berinisial AT (31) tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Wajo, Sulawesi Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

AT merupakan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan korban, Raming Bin Ambo Jami.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal menyebut AT ditangkap setelah serangkaian penyelidikan terkait keberadaan tersangka.

Menurut dia, AT yang kabur dari Wajo itu berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Nunukan, langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” kata dia.

Tersangka AT yang merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Dia menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022.

“Tersangka AT menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri korban yang menyebabkan (Raming) meninggal dunia,” ujar Theodorus.

Proses penangkapan AT yang menjadi DPO hampir tiga bulan dilakukan Tim Resmob Polres Wajo dibantu Satuan Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja sama yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo,” ucapnya.(jpnn/RS)

  • Bagikan