BANDAR LAMPUNG – Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai
Tukin yang dikorupsi itu dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak 2021 hingga 2022.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, kami meningkatkan penyidikan perkara ini ke penyidikan khusus serta menetapkan tiga tersangka yakni LN, BR, dan SR,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, dilansir Antara Selasa (21/2).
Dia melanjutkan ketiga tersangka tersebut di Kejari Bandarlampung berstatus LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Dalam tindak pidana korupsi dana tukin tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
“Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka LN berperan melakukan penggelumbungan dana tukin pegawai Kejari Bandarlampung yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadi nya.
Sedangkan tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran dobel, dan tersangka SR mengajukan dana Tukin ke Bank BRI.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Bandarlampung mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari rekening jaksa dan pegawai.
Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandarlampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.
Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung itu sendiri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung.
Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mark up atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.
Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. (jpnn/RS)