SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 20 Febuari 2023

  • Bagikan

BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.

Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Hari ini atau Senin (20/2), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni di BTC Fashion Mall Jalan Pasteur dan Kings Shopping Centre, Kota Bandung.

Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.

Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (jpnn/RS)

  • Bagikan