DENPASAR – Buronan Interpol Antonio Stangio alias AS, 32, kembali dikirim pulang ke negaranya, Italia, untuk menjalani proses hukum seusai ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, beberapa hari lalu.
Proses pemulangan Antonio Stangio dikawal langsung tiga anggota Polri.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito mengatakan Antonio Stangio dikirim pulang ke negaranya, Minggu (19/2) kemarin.
“Iya, ada pemulangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Sugito.
Sugito mengatakan Antonio Stangio merupakan subjek Red Notice Interpol sejak 2016.
Namun, untuk waktu, nomor penerbangan, tidak bisa disampaikan demi alasan keamanan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol, baik melalui perwakilannya di Indonesia maupun Italia (NCB Roma).
“Yang bersangkutan kita antar ke Italia. Jadi, dia tidak dijemput (NCB Roma) di sini,” kata Kombes Satake Bayu.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tiga polisi yang mengawal kepulangan AS terdiri atas dua anggota Polda Bali, dan satu anggota Divhubinter Polri.
Menurut Kompol Anggaito Hadi Prabowo, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan NCB Roma dengan sistem police-to-police.
“Kepulangan AS didukung penuh (terutama terkait biaya perjalanan, red) oleh Pemerintah Italia melalui NCB Roma,” kata Kompol Anggaito.
Antonio Stangio ditangkap saat transit dari Malaysia menuju Australia di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, oleh Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai pada pekan pertama Februari 2023. Antonio Stangio yang mengaku sebagai pengusaha properti di Australia dan memiliki kewarganegaraan ganda Italia dan Australia, merupakan buronan Interpol (NCB Roma) untuk kasus peredaran mariyuana seberat 160 kilogram.
Kompol Anggaito mengatakan Antonio Stangio diyakini terkait dalam jaringan organisasi kriminal di Italia, Ndrangheta.
Menurutnya, Antonio Stangio tidak hanya kerap terlibat dalam distribusi narkotika, tetapi juga penipuan, dan kejahatan lainnya. (JPNN/RS)