JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung biaya haji yang telah disetujui dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023.
BPKH mengapresiasi positif atas besaran BPIH yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat, hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran BPIH lebih besar daripada subsidi nilai manfaat.
Di mana, penggunaannya perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.
“Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” ujar Fadlul, Kamis (16/2).
Selain itu, perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal, serta diperbolehkannya cicil Setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Dalam hal ini, BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 yang terdiri dari:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
2. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp 40.237.937 Atau sebesar 44,7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari:
a. Nilai manfaat BPKH tahun berjalan.
b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a) Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.
b) Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.
c) Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.500.000.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp 15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.(jpnn/RS)