YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Haryadi adalah satu dari tiga terdakwa kasus suap izin mendirikan bangungan (IMB) apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana, dan Triyanto Budi Yuwono yang pernah menjabat sebagai ajudan Haryadi Suyuti.
Terhadap Nurwidi, JPU menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.Sedangkan Triyanto dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Zainal Abidin, Ferdian Adi Nugroho, Andry Lesmana, dan Johan Dwi Junianto bergantian membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah unsur yang memberatkan ketiga terdakwa, antara lain, melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan program pemerintah, yaitu menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim menilai tuntutan jaksa cukup berat.
“Akan tetapi, itu hak JPU karena untuk penegakan hukum. Tugas kami nanti adalah mengajukan pembelaan. Kami pun sudah siap dengan pembelaan yang akan kami sampaikan,” katanya.
Hasyim berharap hukuman terhadap Haryadi bisa berkurang karena terdakwa sudah mengaku dan bersifat kooperatif selama menjalani persidangan.
“Uang dan barang pun sudah dikembalikan semuanya. Ini bagian dari iktikad baik dan klien kami pun tidak ada niat memperkaya diri sendiri,” katanya.
Hakim Ketua Muh Djauhar Setyadi meminta terdakwa untuk segera melakukan konsultasi dengan kuasa hukum guna menyusun pembelaan yang disampaikan dalam sidang pekan depan, 21 Februari 2023. (jpnn/RS)