LAMPUNG UTARA – Unit Opsnal Polsek Bunga Mayang meringkus pria berinisial PTR (29), warga Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Pria itu diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan ponsel milik korban bernama Arif Kurniawan (18) pada Jumat 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 12:30 WIB.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan saat itu korban bersama-sama dengan rekannya memancing belut, kemudian sepeda motor miliknya merek Suzuki Jet Star diparkirkan sekitar jarak 100 meter dari lokasi memancing.
Di bawah jok motor terdapat ponsel milik rekan-rekannya Vivi Y21, Realmi V25 dan Vivo Y12S.
Berselang waktu sekitar 30 menit korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib di gondol maling.
Mengalami peristiwa itu akhirnya korban melapor ke Polsek Bunga Mayang.
Menerima laporan korban pihak Polsek Bunga Mayang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di persawahan Desa Sukadana Udik, tempat tersebut warga sering mencari belut. “kata Adeka, Selasa (14/2)
Terduga pelaku diamankan pada Selasa 14 Februari 2023 pukul 18.00 WIB, saat berada di rumahnya setelah selama ini menghilang.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang hasil curian itu telah dijual di Wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1,2 juta.
Kemudian dia membeberkan harga jual ponsel merk Vivo Y12S senilai Rp 350.000, dan yang dipakai oleh terduga pelaku ponsel merk Realmi C25.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku tercatat sebagai residivist karena telah menjalani hukuman sebanyak dua kali dalam kasus serupa.
“Saat ini pelaku sedang kita lakukan proses penyidikan berikut telah kita lakukan penyitaan barang bukti,”pungkasnya . (jpnn/RS)