Pemuda Ini Sebar Video Asusila Pacar Lantaran Diputusin, Sontoloyo

  • Bagikan

MUSI RAWAS – Zamzari, 21, warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.

Zamzari sebelumnya diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Lakitan di Kelurahan Lakitan pada 5 Januari 2023 lalu.

Dia tangkap akibat dari perbuatannya, yang menyebar konten pornografi berupa video asusila korban PE, 17, yang merupakan pacarnya sendiri.

Zamzari saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Musi Rawas, Selasa 14 Februari 2023, mengaku sakit hati dengan ibu korban, sehingga ia menyebarkan video pacarnya.

“Aku sakit hati sama ibu korban. Saya sudah dua kali disuruh putus sama korban,” kata Zamzari.

Dia mengatakan, sudah pacaran dengan korban PE selama 1 tahun 3 bulan. Diakuinya dia produksi video saat melakukan video call bersama korban.

Konten tersebut berupa foto dan video tangkapan layar. Yang dibuat tersangka saat pacarnya sedang berpakaian tidak wajar.

“Video itu saya sebar ke Facebook, Tiktok dan WhatsApp,” ujarnya lagi.

Setelah video itu tersebar, akhirnya sampai ke keluarga korban, hinga berujung dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Sebelumnya saya tidak tahu resiko hukum menyebarkan video tersebut,” kantanya menyesal.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan penyebaran konten video pornografi itu terjadi pada 4 Januari 2023 lalu.

“Modusnya, tersangka menyebarkan konten tersebut melalui media sosial Facebook dan TikTok,” jelas Kapolres di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).

Dari hasil gelar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian tersangka disangkakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 2016.

“Jadi tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar,” pungkasnya.(jpnn/RS)

  • Bagikan