Pulang Sekolah, Bunga Langsung ke Rumah Nenek, Lalu Ungkap Perilaku Bejat Sang Ayah

  • Bagikan

AMBON – Seorang pria di Ambon berinisial SM alias Dondi, 41, ditangkap karena diduga melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

Insiden memilukan yang menimpa gadis remaja ini terjadi di Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) pada 4 November 2022. Korban masih berusia 12 tahun. Peristiwa itu telah terjadi sebanyak empat kali.

“Dua kali terjadi pada 2021 dan kembali diulangi pada 22 Mei 2022 serta 4 November 2022,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Kamis.

Menurut dia, tindakan SM alias Dondi terhadap siswi SMP di Kota Ambon ini juga disertai ancaman membunuh agar membuat korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.

“Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 01.00 WIT dan terjadi dalam kamar korban, dan di dalam rumah tersebut hanya ditempati tersangka bersama anaknya sendiri yang menjadi korban rudapaksa,” ucap Moyo Utomo.

Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah, tetapi langsung ke rumah neneknya mengadukan nasib buruk yang dialaminya.

Berdasarkan laporan teregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.

Atas perbuatannya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.(jpnn/RS)

  • Bagikan