PANDEGLANG – Wanita muda berinisial LS (23) yang ditemukan tewas di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Banten pada Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB, ternyata dibunuh sang kekasih, RA.
Kasus pembunuhan sadis itu diungkap dengan cepat oleh polisi dari Polres Pandeglang, Polda Banten.
Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kasus itu terungkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan di semak-semak.
Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga pelakunya ditangkap.
AKBP Belny menyebut timnya berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu laporan diterima.
“Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” kata Belny didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kamis (9/2).
Penyidik dengan sigap langsung mengorek keterangan dari RA yang merupakan pacar Mbak LS.
Dari pengakuan pria sontoloyo itu, dia nekat menghabisi nyawa perempuan itu karena emosi dan kesal.
Versi RA, dia menduga sang kekasih telah berselingkuh dengan pria lain.
Mbak LS dan Pelaku Sempat Cekcok
Kejadian berawal dari pertemuan tidak sengaja antara RA dengan kekasihnya itu di depan toko daerah Cipacung Saruni Pandeglang pada hari kejadian.
“Kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat, pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” beber Belny.
Percekcokan sejoli itu membuat RA kesal dan emosi sehingga mencekik LS, lalu menutup mulut wanita itu.
Dari pengakuan RA, kata Belny, Mbak LS sempat melawan dengan cara menggigit pelaku RA.
Adu fisik sejoli bahkan membuat mereka sempat terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.
Setelah itu, tersangka RA refleks memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan serpihan kloset yang ada di TKP . Pukulan itu membuat LS sekarat lalu meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa sang kekasih, pelaku RA mendekati sepeda motor korban dan mengambil sebuah tas milik LS yang berisi ponsel dan laptop.
“Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” ucap perwira menengah Polri itu.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(jpnn/RS)