Lansia di Bantul Ini Ternyata Bandar Judi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

  • Bagikan

BANTUL – Seorang lansia di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus mendekam di penjara karena terlibat judi toge.

Pria berinisial WS (66) tersebut menjadi bandar judi togel bersama dua rekannya, yaitu EK (41) dan IS (25).

Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga. 

“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada tiga orang tersangka,” katanya, Rabu (1/2).

Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka pada 28 Januari 2023. Hasilnya, polisi menyita uang senilai Rp 1,9 juta, gawai dan kertas rekap transaksi perjudian.

Menurutnya, dalam sehari transaksi perjudian togel yang dijalani beromzet Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

“Jadi, tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, di atas tiga tersangka ini masih ada bandar judi yang lebih besar. Pihaknya terus mengembangkan kasus judi togel ini.

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga warga Bantul tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (jpnn/RS)

  • Bagikan