UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan mediasi antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kamis (19/1/2023).
Pertemuan itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, didampingi anggota Komisi III Ulfiah, dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lidya Wulandari Nathan Marak. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.
Turut hadir, Waka Polres Konawe Kompol Alwi, Perwira Penghubung (Pabung) Dandim 1714 Kendari Letnan Kolonel Azwar D, HRD Manager Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI) Ahmad Saekuzen, DPW KSPN Sultra Ramadhan bersama Wakil Ketua Ilham Killing, Ketua Serikat Buruh PT OSS Muh. Odon, Ketua Serikat Buruh PT VDNI Bahar, Perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe, Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Konawe.
Saat membuka pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Konawe berharap agar diskusi yang akan ia pimpin ini bisa berjalan dengan baik dengan menghasilkan keputusan atau kesimpulan yang terbaik untuk kedua belah pihak (Buruh dan Perusahaan).
“Saya harap pertemuan ini mengahasilkan solusi yang terbaik. Apa yang menjadi tuntutan buruh bisa disahuti atau diakomodir oleh pihak perusahaan,” harap Rudi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Konawe.
Rusdianto pun secara pribadi dan kelembagaan meminta kepada pihak PT VDNI untuk tidak lagi memberlakukan Swab/PCR kepada karyawan sebagai mana yang menjadi tuntutan hari ini.
“Presiden Jokowi sudah secara resmi telah mencabut PPKM. Saya rasa ini bisa menjadi dasar pihak perusahaan untuk tidak lagi berlakukan syarat Swab/PCR kepada karyawan,” kata Rudi.
Ketua DPC PDIP ini juga meminta kepada Manajemen Perusahaan untuk tidak mengeluarkan SP kepada karyawan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa kemarin. Serta mencabut SP bagi karyawan yang menolak ditugaskan di PT GNI Morowali Utara.
Sementara itu, HRD Manager PT VDNI, Ahmad Saekuzen pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pekerja atau buruh dengan pihak pemberi kerja atau perusahaan.
“Intinya adalah komunikasi. Dengan komunikasi yang baik semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik pula,” kata Ahmad sapaan akrabnya.
Ahmad Saekuzen pun berjanji akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan rapat tersebut. Namun kata dia, itu tidak bisa secara langsung. Semua butuh waktu dan proses. Oleh karenanya dirinya pun kembali menekankan pentingnya sebuah komunikasi.
Sedangkan terkait tuntutan upah kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, itu tidak diputuskan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, kedua tuntutan buruh tersebut sementara dalam proses pembahasan dan pengkajian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.
“Untuk masalah upah itu menunggu dari Dewan Pengupahan dan saat ini sudah hampir selesai tahapannya. Sementara untuk PKB itu sementara dalam proses verifikasi data,” kata Kadis Nakertrans Konawe Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si
Menurut Lidya sapaan akrab Kadia Nakertrans Konawe, untuk Perjanjian Kerja Bersama, pihaknya masih menunggu validasi data karyawan dari Serikat Buruh untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi proses PKB ini masih panjang. Tetapi semua akan kita selesaikan dengan baik demi kebaikan bersama (karyawan dan perusahaan – red,” pungkasnya
Berdasarkan pantauan awak media ini pertemuan antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan PT VDNI yang dimediasi oleh DPRD bersama Pemda Konawe melalui Dinas Nakertrans setempat berjalan penuh kekeluargaan.
Baik Perwakilan Buruh dalam hal ini KSPN dan SPTK maupun manajemen perusahaan yang dihadiri langsung oleh HRD Manager PT VDNI, Ahmad Saekuzen tampak saling memahami sehingga diskusi tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Adapun kesimpulan rapat yang dimuat dalam notulen adalah sebagai berikut:
- Terkait penghapusan PCR dan Swab dalam rapat ini diputuskan pihak HRD PT VDNI dan PT OSS akan menyampaikan kepada para Manajemen Perusahaan masing – masing.
- Karyawan yang melakukan unjuk rasa pada Rabu kemarin tidak dikenakan SP.
- Pemberhentian pengiriman karyawan/ pekerja PT VDNI dan PT OSS ke PT GNI Morowali Utara dan pembatalan SP terhadap karyawan yang menolak dipindahtugaskan ke PT GNI.
- Peninjauan Upah kerja dilakukan sesuai peraturan perundang – undangan. Dan pihak perusahaan obyektif dalam melakukan penilaian kinerja karyawan. (RS)