Guru Wajib Kantongi Sertifikat Pendidik

  • Bagikan
Umar

LANGARA – Sesuai perkembangan zaman, kian hari guru semakin dituntut kompetensinya. Terbaru Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 mewajibkan bagi guru yang akan mengusulkan kenaikan pangkat harus mengantongi sertifikat pendidik.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 30 ayat 1 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat, berijazah paling rendah sarjana, atau dipolma IV dan bersertifikat pendidik.

Penjelasan Permen PAN-RB itu dibenarkan Kepala BKPSDM Konkep Umar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1). Kata ia aturan itu sudah mulai diterapkan per Oktober 2022 lalu.

“Dari tahun lalu diterapkan sebenarnya itu, tapi saat saya konsultasi di BKN Regional Makassar, penjelasannya akan ada surat edaran yang mengatur tidak diberlakukannya sertifikat pendidik untuk kenaikan pangkat guru. Tapi sampai hari ini belum ada surat edarannya,” jelasnya.

Makanya kata Umar, ia menyampaikan kepada stafnya yang mengurus soal kenaikan pangkat guru, tetap menginput datanya guru yang mau mengajukan kenaikan pangkat meskipun belum ada sertifikat pendidiknya.

“Kalau diterima BKN Allhamdulillah, kalau ditolak juga tidak apa-apa, jangan sampai dalam proses pengusulan keluar surat edaran yang disampaikan BKN saat saya konsultasi yang lalu,” singkatnya.R2/B/HDI/RS

  • Bagikan