MEDAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap pemilik arena perjudian di Kompleks Asia Mega Mas di Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan hukuman penjara satu tahun.
Sidang vonis terhadap pemilik perjudian Tek Siong itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Soentpiet, Rabu (18/1).
Dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Vonis terhadap Tek Siong satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Berbeda dengan vonis Tek Siong, dua kasir judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gum milik Tek Siong divonis lebih tinggi.
Keduanya, yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri (berkas terpisah) dijatuhi vonis masing-masing 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.
Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan sama seperti terdakwa Tek Siong.
JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU sebelumnya menjelaskan, pada 11 Juni 2022 petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan.
Dari penggerebekan itu, Indah Sari dan Silvia yang bekerja sebagai kasir di arena perjudian tersebut diringkus. Sebanyak 15 unit mesin slot merk Dong Man You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan cancel koin, serta uang tunai Rp 42.061.000 diamankan.
Ketika diinterogasi, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian tersebut adalah terdakwa Tek Siong yang pada hari berikutnya berhasil ditangkap.(jpnn/RS)